Ket Foto: Hasiholan Purba alias Olan (23) tersangka kasus pelemparan mobil yang kerap melintas di Tol Belawan ditembak.
MEDAN, GREENBERITA.com - Melawan saat ditangkap, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tembak Hasiholan Purba alias Olan (23), pelaku teror pelemparan mobil yang kerap melintas di Tol Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan itu, selama ini sudah tiga kali melakukan aksi perampokan dan berulang kali melempar truk atau mobil pikap yang melintas di Tol Belawan.
"Modus pelaku ini dengan cara menyetop mobil yang melintas di Tol Belawan, apabila mobil itu tidak berhenti, pelaku langsung melempar batu ke arah mobil tersebut," jelasnya, Jumat (7/1/2022).
Kasat Reskrim, AKP Rudy Sahputra menambahkan, sesuai dengan laporan yang mereka terima, ada lima kasus kejahatan yang dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Salah satunya, aksi pelemparan yang terjadi beberapa hari lalu yang terjadi di Tol Belawan, yang sempat viral di media sosial (Medsos).
"Kemarin, pelaku ada melempar mobil pikap. Kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, pelaku kita tangkap di sekitar tempat tinggalnya. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelas Rudy.
Selain kasus pelemparan, tersangka juga melakukan aksi perampokan terhadap sopir yang melintas di Tol Belawan. Di antaranya, Mobil Isuzu BL 8335 AN pada 22 Desember 2021 lalu. Tersangka bersama lima temannya menghentikan mobil itu dan mengambil HP dengan menggunakan pisau.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan terhadap pelaku lainnya. Untuk sementara ada lima laporan yang kita terima, di antaranya, LP557/XII/2020/SU/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Desember 2020, LP /41/I/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 30 Januari 2021, LP/B/353/VII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Juli 2021, LP/434/VIII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 26 Agustus 2021, LP /667/XII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 11 Desember 2021
dan LP/04/I/2022/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 3 Januari 2022.
"Tersangka mengaku lima kali melakukan pelemparan kaca mobil, tiga 3 kali Truk Tangki dan dua kali mobil pikap angkutan. Aksi pelaku sempat sempat viral di media sosial. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang pencurian dan kekerasan serta penggabungan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tandasnya.
(Gb--PRN)