Ket Foto : Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan juga M.
"Dua tersangka sudah kembali kita amankan. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan," ungkap Tatan saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022) siang.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, kata Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Disinggung lokasi keberadaannya apakah masih di Sumut, Tatan tidak menampiknya.
"Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.
Tatan membeberkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para pekerja dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.
Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.
Dalam keterangan sebelumnya, Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut pekerja ini," bebernya.
Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," pungkasnya.
(Gb--Diaz)