Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Segera Panggil Gubsu Edy Rahmayadi

5 Jan 2022 | 01:37 WIB Last Updated 2022-01-04T18:37:24Z

Ket Foto : Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan upaya langkah hukum untuk memproses laporan Khairuddin Aritonang alias Coki.


Pelatih biliar sumut tersebut, melaporkan secara resmi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang tertuang dalam surat nomor polisi STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana pada, Senin, 03 Januari 2022.


"Saat ini, penyidik sedang mempelajari serta mendalami terkait dengan laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi Kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 4 Januari 2022.


Hadi menjelaskan dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 Jo 315.


"Untuk update-nya nanti kita akan sampaikan ke rekan-rekan media," kata Hadi.


Hadi mengungkapkan, pasca laporan dilayangkan oleh Coki bersama tim kuasa hukum, kepolisian selaku penyidik akan memanggil atau mengundang pihak yang terkait untuk diminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.


"Ya dalam arti klarifikasi mengundang pihak pihak terkait seperti yang saya sebutkan," kata perwira melati tiga itu.


Disinggung apakah Polda Sumut akan memanggil dan meminta klarifikasi langsung terhadap Gubernur Edy? Hadi mengatakan tidak menutup kemungkinan. 


"Pastinya akan memanggil (Gubernur Edy) itu, meminta klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat," kata Hadi.


Sebelumnya, pelatih Biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki, mengharapkan kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut. 


"Sebenarnya, harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," pungkasnya.


(Gb-ARN)