Ket Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Kasus pemuda berinisial DI (21) korban begal yang menjadi tersangka karena menghilangkan nyawa terduga pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, diambil alih oleh Polda Sumut.
"Pak Kapolda telah memanggil penyidik dan mengundang pakar, serta pihak keluarga almarhum R dan tersangka DI. Dalam pertemuan itu, disimpulkan bahwa perkara tersebut ditarik penanganannya oleh Polda Sumut, baik itu yang ditangani oleh Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa, 04 Januari 2022.
Tatan mengatakan, status DI hingga saat ini masih tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Namun, Dedi tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena tersangka dinilai kooperatif.
“Tersangka saat itu diantarkan oleh orangtuanya ke kantor polisi. Pihak keluarga juga berjanji kalau Dedi tidak akan melarikan diri,” katanya.
Lanjut dikatakan Tatan, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Dia juga meminta ketiga pelaku untuk menyerahkan diri, agar memudahkan proses penyidikan
“Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka atas kasus dugaan pembegalan,” ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya mediasi antara pihak keluarga almarhum Reza dan tersangka Dedi, Tatan mengaku jika pihaknya selalu memberi ruang.
“Kepada para pihak silahkan komunikasi. Kita tak hanya mengedepankan aspek hukum, tapi aspek kemanfaatan, berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Dedi Irwanto mengaku menjadi korban begal ketika melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (21/12/21) malam.
Pelaku berjumlah empat orang memepet dan menghajar Dedi menggunakan kayu broti. Korban yang kalap lalu melawan keempat pelaku dan mengeluarkan sebilah pisau lipat, kemudian menusuk salah seorang pelaku.
Melihat salah seorang pelaku jatuh terkapar, tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri. Selanjutnya, pada Selasa (22/12/2021) pagi, warga di Desa Sei Beras Sekata digegerkan dengan penemuan mayat.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan, jenazah pemuda itu diketahui bernama Reza (20) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Batak.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku yang menghabisi nyawa Reza. Dalam proses penyelidikan diketahui kalau Reza tewas ditikam oleh Dedi karena menyelamatkan diri ketika hendak dibegal.
(Gb--ARN)