Ket Foto : Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan SH MH.
MEDAN. GREENBERITA.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, mencatat sepanjang tahun 2021, telah menerima sebanyak 8.935 perkara yang masuk ditambah 17.539 perkara Lalu Lintas. Sehingga total perkara yang masuk adalah sebanyak 26.474 perkara.
"Dari total perkara yang masuk, perkara Pidana Umum (Pidum) terdapat 4.275 perkara, Pidana Khusus (Pidsus) 111 perkara, Perdata Khusus 728 perkara dan Perdata Umum 3.821 perkara," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH dalam keterangan pers rilis tertulisnya, Minggu, 02 Januari 2022.
Immanuel mengatakan, di dalam daftar jumlah Pidana Umum ini juga terdapat Pidana Khusus Narkotika, Pidana Biasa, Pidana Singkat, Praperadilan, Pidana Cepat, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus, beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara profesional sesuai KUHAP,” sebut Immanuel Tarigan.
Sementara itu, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH menyatakan bahwa sepanjang dirinya menjabat sebagai Ketua PN Medan bersama seluruh jajaran, memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu dengan mengutamakan protocol kesehatan.
"Untuk masyarakat pencari keadilan dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara. Jadi begitu perkara sudah diputus, maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut," pungkas Ketua PN Medan Andreas.
(Gb--ARN)