Ket Foto : Dudi Efni (kanan) dan 3 lainnya oknum petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Lima oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa perkara pencurian uang hasil sitaan dari penggerebekan terduga pengedar narkoba senilai Rp650 juta, dihadirkan langsung ke persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/1/2022) sore.
Para terdakwa dihadirkan guna mendengarkan keterangan 4 saksi untuk terdakwa Ricardo Siahaan. Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut masing-masing Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit), Dudi Efni sebagai Kepala Tim (Katim), Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah).
Majelis hakim ketua Ulina Marbun langsung mencecar para saksi seputar aksi mereka (bersama terdakwa Ricardo-red) mendatangi rumah terduga pengedar narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Sudah setahun jadi target operasi (TO) Matredy Naibaho.
Menurut Toto Hartono, disaksikan Imayanti, istri terduga bandar narkoba dan kepala lingkungan (kepling) setempat, tim yang dipimpinnya melakukan penggeledahan di asbes. Semula diduga tempat penyimpanan narkoba. Mereka juga menemukan catatan-catatan diduga transaksi narkoba.
Namun tim justru menemukan beberapa bungkusan plastik berisikan uang tunai mencapai Rp1,5 miliar.
"Siap salah. Semula tidak ada niat sama sekali. Kami tergiur Yang Mulia. Satu kantungan plastik Rp900 juta kami laporkan ke Kanit (Serse Polrestabes Medan). Rp600 juta lagi kami bagi berlima," timpal Toto Hartono saat dicecar Ulina Marbun.
Toto Hartono mengaku mendapatkan bagian Rp100 juta. Hanya Matredy Naibaho yang dapat bagian Rp200 juta. Sedangkan Dudi Efni sebagai katim, Marjuki Ritonga serta terdakwa Ricardo Siahaan juga masing-masing dapat Rp100 juta.
Untuk kesekian kali Toto Hartono mengaku perbuatannya bersama anggota tim, salah. "Tindakan penggelapan Yang Mulia," katanya saat hakim ketua menanyakan apakah perbuatan mereka salah atau tidak sebagai aparat penegak hukum.
Di bagian lain, saksi Matredy Naibaho dicecar tentang kepemilikan sabu, ganja dan pil ekstasi Happy Five alias H5.
"Kalau sama warga satu detik pun pegang narkotika langsung kalian tangkap. Mau sampai beberapa hari lagi saudara kuasai? Targetnya juga tidak tertangkap. Terserah saudara lah ya? Saudara-saudara sudah disumpah," timpal Ulina.
Saksi juga disentil tentang keterangannya mengenai informasi kalau pria Jus dimaksud terduga bandar narkoba. Semestinya melibatkan lebih banyak personel lagi, demikian Ulina Marbun.
Sementara tim JPU Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus.
Jusuf disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polretabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, 3 Juni 2021 lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (selaku Ketua Tim/Katim) serta Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.
Kelimanya kemudian diproses hukum hasil pengembangan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas pengaduan masyarakat (dumas). Selain didakwa mencuri uang hasil penggeledahan, 3 diantaranya juga disebut-sebut terkait tindak pidana narkoba. Toto Hartono, Ricardo (ekstasi) dan Matredy (sabu dan ganja)
(Gb-ARN)