Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilihan Kepling di Medan Amplas Dinilai Tak Transparan, Bobby Nasution Diminta Turun Tangan

5 Jan 2022 | 01:24 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z

Ket Foto : Fitriani Harahap (kanan) dan Desnila Ariani saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Dua calon Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, menilai pemilihan Kepling di tempat tinggal mereka tidak transparan.


Hal itu disampaikan dua calon kepling V dan VI, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas yakni Fitriani Harahap dan Desnila Ariani kepada wartawan, Selasa, 04 Januari 2020. 


Mereka menduga pihak panitia pemilihan Kepling yang dibuka di Kantor Kelurahan masing-masing yang dimotori Camat Medan Amplas tersebut melakukan kecurangan.


Atas hal itu, mereka meminta agar Walikota Medan Bobby Nasution turun tangan untuk melihat langsung adanya kecurangan tersebut.


"Kami menilai bahwa hasil ujian yang digelar panitia yang dikordinatori Sekcam Medan Amplas dinilai tidak terbuka," kata Fitriani dan Deslina.


"Fitriani Harahap yang merupakan mantan Kepling V dan Desnila Ariani mantan Kepling VI, Kelurahan Sitirejo II yang kembali ikut bertarung untuk menjadi orang nomor satu di lingkungannya, menilai panitia tidak transparan dan diduga ada 'kongkalikong" dengan calon-calon Kepling lainnya.


"Kami gak tahu alasannya apa. Gak ada disampaikan hasil dari ujiannya," ujarnya.


Fitriani Harahap menyebutkan dirinya merasa dizalimi, sebab Kepling yang terpilih di lingkungannya, bukan berdomisili di lingkungan setempat melainkan dari lingkungan lain.


"Saya sudah menjadi Kepala Lingkungan V, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas selama 15 tahun. Saya keberatan, pemilihan kepling di 2021 berdasarkan perwal Bapak Walikota, disitu di perwal itu ada salah satu syaratnya bahwa yang mencalonkan harus berdomisili di lingkungan tersebut. 


"Disini, sambungnya, ada yang lulus, dimana Kepling itu tidak berdomisili di lingkungan tempat dia mencalonkan. Dia tinggal di lingkungan X, dia bisa memasukkan berkasnya diluar dari jam 12 siang. 


Tak hanya itu, dirinya  juga menyampaikan hasil ujian belum diterimanya, baik dari Kelurahan maupun dari Kecamatan.


"Saya mengikuti ujian di kantor Camat Medan Amplas dari awal hingga akhir. Sampai saat ini belum ada diberitahu hasilnya," ungkapnya sembari mengatakan kalau persyaratan yang dimasukkannya sudah lengkap dan ada dukungan dari warga.


Hal yang sama juga dirasakan Desnila Ariani mantan Kepling VI yang sudah menjabat selama 4 tahun mengungkapkan, bahwa Kepling yang terpilih di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas memasukkan berkas lewat dari waktu yang ditentukan.


Saya merasa terzolimi, yang dari lingkungan saya ini, kenapa dia bisa masukkan berkas tidak melalui kantor Lurah. Sementara kita memasukkan berkas di kantor Lurah, dan dia memasukkan berkas di hari Jum'at. Saya ada dukungan dari warga mencapai target 30 persen, disitu ada 63 KK," katanya.


Selain itu, kata Desnila, pendaftaran berlangsung 2 hari, dari Senin, (14/12/2021) hingga Selasa (15/12/2021). "Dia (calon kepling) memasukkan berkas tidak dari Kantor Lurah, tapi langsung ke kantor Camat," jelasnya.


Keduanya menegaskan bahwa selama bertugas sebagai kepling, mereka tak pernah melakukan kesalahan.


"Selama kami menjabat tak pernah diberi peringatan," kata dua kepling serentak.


Kedua Kepling ini juga berharap kepada Walikota untuk menegakkan Peraturan Walikota Medan Tahun 2021. 


"Kami minta tegakkan Perwal, terutama sekali perwal itu dibuat bapak Walikota untuk dijalankan. Kalau mau main, main lurus," tegasnya.


Terpisah, Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Amplas Selly Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, membantah pernyataan kedua calon Kepling tersebut. 


Menurutnya, Kecamatan Medan Amplas sudah transparan dalam melaksanakan pemilihan kepling.


"Ada dan sudah diumumkan di media sosial dan kantor lurah dari mulai tahap pengumuman pendaftaran sampai pengumuman hasil akhir, dan manualnya juga sudah ditempelkan di kantor lurah. Pemilihan kepling juga sesuai Perwal 21 tahun 2021," ucapnya.


Terkait masalah domisili Kepling V yang terpilih, Selly Sitepu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di lingkungan tersebut. 


"Tim verifikasi sudah sudah turun ke lapangan, KK nya sudah sesuai, foto rumahnya juga ada," katanya.


Semantara itu, untuk di Lingkungan VI, dirinya mengaku menghubungi pihak verifikasi Kelurahan untuk membuat berita acara rekam jejak di Kelurahan dengan fotonya pakai GPS.


"Disini ada kesalahpahaman disitu diawal, dia memasukkan berkas tidak lewat jam, rekam jejaknya juga ada sama saya. Dia berpikir berkas itu dimasukkan di kantor Camat. Saya sama tim verifikasi kecamatan mengambil kebijakan," katanya.


Nah, sambung Selly, ini kalau dia memasukkan ke Kelurahan sudah lewat jam nya. Makanya kami ber konsultasi dengan tim verifikasi Kelurahan.


"Jadi pada saat itu, Kasi Pem Pak Riza. Saya bilang pak Riza, ini kalau dia ke Kelurahan lagi akan lewat waktu. Jadi saya terima ini, bikin berita acara rekam jejak di Kelurahan dengan fotonya pakai GPS," pungkasnya.


(Gb--ARN)