Ket Foto : Pelaku usai diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
MEDAN, GREENBERITA.COM -- Sempat viral di media sosial, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku jambret yang beraksi merampas tas pejalan kaki di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Informasi diperoleh wartawan, pelaku yang dibekuk petugas itu adalah RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/22) petang mengungkapkan, tersangka RB terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan do kakinya karena melawan dan berusaha merebut senjata petugas ketika diamankan.
"Pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas di kedua kakinya karena berusaha melawan merebut senjata petugas saat dibawa petugas melakukan lengembangan," ujarnya.
Fathir mengatakan, pelaku diamankan atas laporan korban Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Ketika itu korban bersama putrinya berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan.
"Sebelum sampai di ujung jalan, tiba tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy langsung merampas tas sandangnya, hingga korban terhempas ke jalan," sebutnya.
Fathir menyebutkan, akibat kejadian itu korban sempat mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Korban juga sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. "Dalam kejadian itu korban kehilangan tas hitam berisi Rp 10 juta dan dua ponsel android," katanya.
Mewakili orang tuanya, sang anak Fenny Sonia Ninette (24) kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku kemudian bergerak ke kediamannya di Jalan Antara Lubuk Pakam.
"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya, Sabtu (8/1/22)," ungkap Fathir.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3976 ABM yang dipakai pelaku saat beraksi. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 3696 DS yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan, serta ponsel milik korban.
"Pelaku kita jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, video seorang wanita pejalan kaki jatuh tersungkur menjadi korban jambret di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, viral di media sosial Instagram.
Peristiwa itu terekam kamera CCTV kantor koperasi simpan pinjam yang bersebelahan dengan Lapangan Gajah Mada. Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, terlihat suasana di jalan itu lengang.
Selanjutnya, melintas sepeda motor dengan kecepatan tinggi diikuti dengan seorang perempuan terhempas di tengah jalan. Saat itu pelaku yang melihat korban berjalan kaki, langsung memutarkan sepeda motornya dan berjalan pelan di belakang korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku langsung merampas tas korban. Pelaku yang beraksi seorang diri itu tampak mengenakan masker dan tidak memakai helm. Usai berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri.
(GB--ABM)