Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Edarkan Sabu, Unyil Dituntut 6 Tahun Penjara

7 Jan 2022 | 11:27 WIB Last Updated 2022-01-09T08:00:06Z
Ket Foto : Persidangan perkara narkoba atas nama terdakwa Eva Liana alias Unyil digelar secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Seorang ibu rumah tangga (IRT) terdakwa pengedar sabu seberat 175 gram, Eva Liana alias Unyil (38) dituntut selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan dalam nota tuntutan, warga Jalan Denai, Medan Area ini dinilai terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Eva Liana alias Unyil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujarnya, Kamis, 06 Januari 2021.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman. 


Mengutip surat dakwaan, pada 18 Agustus 2021, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Denai, Medan Area didatangi 8 petugas kepolisian. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah terdakwa ada peredaran narkotika. 


Dirumah milik terdakwa itu, petugas melakukan pemeriksaan dan melihat gerak gerik mencurigakan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip berisikan sabu seberat 175 gram, dari dalam bantal kursi terdakwa. 


Kemudian, petugas menemukan uang Rp9 juta dari dalam jok motor terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan uang Rp9 juta merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Polrestabes Medan.


(Gb--ARN)