Ket Foto : Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada saat membacakan nota pembelaan melalui layar video teleconference, Senin, 03 Januari 2021. |
MEDAN. GREENBERITA.com -- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menangis di Persidangan. Terdakwa pemberi uang suap Rp100 juta kepada eks Walikota M Syahrial ini pun sesekali mengusap air matanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Yusmada lewat persidangan secara video teleconference meminta agar hukumannya dapat diringankan.
Hal itu disampaikannya, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya, Senin, 03 Januari 2022. Dalam pledoinya, dirinya mengaku ingin merawat ibu kandungnya yang baru saja berstatus janda.
"Saya tidak lagi menjadi PNS sampai menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Saya lebih mengutamakan pekerjaan daripada pribadi Saya. Saat ini saya hanya sebagai seorang suami yang tidak memiliki uang," katanya.
Dirinya mengatakan, pada saat dipanggil ke Jakarta oleh KPK, ayahnya meninggal dunia. "Ibu saya masih terpukul atas meninggalnya ayah. Apalagi saat ini berposes di persidangan, saya merasa sangat bersalah kepada ibu kandung saya Yang Mulia," ungkapnya sembari mengusap air matanya.
Apalagi, sambungnya, sejak perkara korupsi 'berbau' suap menjerat dirinya, otomatis tidak ada lagi memiliki pekerjaan. Sedangkan tabungannya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dipergunakan karena rekeningnya di bank, turut diblokir oleh penyidik pada KPK.
"Untuk itu, saya juga bermohon agar majelis hakim nantinya memerintahkan JPU KPK agar membuka pemblokiran rekening tabungan saya, karena uang tersebut akan dijadikannya untuk menyambung hidup sekaligus bisa menafkahi keluarga saya," ujar Yusmada dalam nota pembelaannya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU menilai Yusmada terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.
Dirinya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip dakwaan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi sekda Kota Tanjung Balai.
Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup memberikan uang Rp200 juta. Terdakwa pun memberikan uang di awal senilai Rp 100 juta.
Kemudian, pada 5 September 2019 Syahrial memilih terdakwa sebagai sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
(Gb--ARN)