Ket Foto : Terdakwa Yusmada lewat persidangan secara vicon menyampaikan nota pembelaan sembari menangis.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada, terdakwa pemberi uang suap Rp100 juta kepada eks Walikota M Syahrial, Senin (3/1/2022) lewat sidang secara video teleconference menangis di persidangan.
Lewat layar monitor di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) terhadap dirinya, Yusmada memohon agar majelis hakim yang diketuai Eliwarti, nantinya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Yusmada saat ingin merawat ibu kandungnya yang baru saja berstatus janda.
"Saya tidak lagi menjadi PNS sampai menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Saya lebih mengutamakan pekerjaan daripada pribadi Saya. Saat ini Saya hanya sebagai seorang suami yang tidak memiliki uang.
Pada saat dipanggil ke Jakarta oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ayah Saya meninggal dunia. Ibu Saya masih terpukul atas meninggalnya ayah. Apalagi saat ini berposes di persidangan, Saya merasa sangat bersalah kepada ibu kandung Saya Yang Mulia," urainya dengan sesekali mengusap air matanya.
Sejak perkara korupsi 'berbau' suap menjerat, terdakwa otomatis tidak lagi memiliki pekerjaan. Sedangkan tabungannya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dipergunakan karena rekeningnya di bank, turut diblokir oleh penyidik pada KPK.
Untuk itu dia juga bermohon agar majelis hakim nantinya memerintahkan JPU KPK agar membuka pemblokiran rekening tabungannya karena uang tersebut akan dijadikannya untuk menyambung hidup sekaligus bisa menafkahi keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penuntut KPK itu menilai terdakwa telah bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.
Di hadapan ketua majelis hakim, Eliwarti, penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip dakwaan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi sekda Kota Tanjung Balai.
Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup memberikan uang Rp200 juta. Terdakwa pun memberikan uang di awal senilai Rp 100 juta.
Kemudian, pada 5 September 2019 Syahrial memilih terdakwa sebagai sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
(Gb-ARN)