Notification

×

Iklan

Iklan

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan Ditembak

9 Jan 2022 | 17:00 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus saat memimpin konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolrestabes Medan, Sabtu, 08 Januari 2022.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Polrestabes Medan menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) milik petugas penyapu jalan di Kota Medan karena melakukan perlawanan saat penangkapan. 


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus saat memimpin konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolrestabes Medan, Sabtu, 08 Januari 2022.


"Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS. Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.


Dikatakan Kasat, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1/2022). 


“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba” ujar Kompol Firdaus.


Kompol Firdaus mengatakan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.


Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS alias D. 


"Pelaku yang sama DSS alais D, Y (DPO) dan JH alias B melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur No 5, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun," katanya.


Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO). Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Melur adalah Y (DPO) dan JH.


Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur bersama kedua temannya DSS.


Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan. 


Beberapa barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman CCTV. 


"Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.


(Gb-RAF)