Ket Foto : Lokasi perjudian jenis tembak ikan "Macan 26" di Warung Pak Kulit yang kosong saat digerebek Polsek Patumbak, Jumat (7/1/2022) malam. (istimewa)
MEDAN, GREENBERITA.COM -- Usai menggerebek lokasi judi dadu putar di Jalan Banyumas, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kembali Polsek Patumbak menggerebek lokasi judi yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kali ini yang digerebek adalah arena perjudian jenis tembak ikan "Macan 26" di Warung Pak Kulit di Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (7/1/2022) malam.
Namun diduga penggerebekan ini bocor sehingga petugas yang datang tidak menemukan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya langsung menanggapi informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktek perjudian di Warung Pak Kulit tersebut.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat dan pimpinan kita langsung menginstruksikan untuk menggerebek tempat tersebut," kata AKP Ridwan seusai penggerebekan.
Meskipun nihil menemukan adanya kegiatan perjudian yang dimaksud, namun petugas piket Reskrim Polsek Patumbak tetap melakukan lidik maksimal.
"Kita akan terus pantau dan menggerebek lokasi ini apabila benar ada membuka praktik perjudian kembali," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Patumbak telah menggerebek lokasi judi dadu putar di Jalan Banyu Emas, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/1/2022) malam lalu. Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan media massa yang menyebutkan banyak beroperasi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Patumbak.
(Gb--Diaz)