Ket Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
JAKARTA, GREENBERITA.com - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Terbit dijerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Terbit ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Bupati Langkat tampak menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (20/1/2022).
Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Ghufron menjelaskan, penangkapan terhadap Terbit dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Kemudian, tim KPK bergerak menuju sebuah kedai kopi dan mengamankan Bupati Langkat bersama dengan sejumlah orang.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta. Usai penangkapan tersebut, pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut diamankan ke Polres Binjai.
“Diduga uang itu hanya sebagian kecil yang diterima TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari orang kepercayaannya,” pungkas Ghufron.
(GB--INT)