Ket Foto : Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat diamankan KPK.
JAKARTA, GREENBERITA.com -- Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1/2022) melakukan pemeriksaan terhadap 4 dari 5 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berbau suap dengan tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan kawan-kawan (dkk) di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Demikian update informasi yang diperoleh dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan WhatsApp (WA), Senin, 31 Januari 2021 malam.
Pemeriksaan mereka terkait dengan dugaan 'pengaturan' pemenang tender kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari 4 saksi unsur rekanan yang dipanggil, salah seorang di antaranya yakni Mimpin Sitepu selaku Direktur CV Salsa, tidak datang alias absen.
"Tim penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tiga saksi dari unsur rekanan yang memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Riki Sapariza (Direktur CV Sasaki), Ananda Agustri serta Daniel.
Para rekanan disebut-sebut pemberi 'fee' alias suap kepada tersangka bupati melalui 'orang suruhannya'.
Sedangkan saksi lainnya yakni Deni Turio selaku Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.
6 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kamis siang (20/1/2022) baru 6 orang resmi ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat.
Di antaranya, oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor. Yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Penetapan para tersangka pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu. Tim penindakan KPK pun menyita Rp786 juta sebagai barang bukti (BB).
(GB--RAF)