TOBA, GREENBERITA.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi atas nama Juara Pangaribuan, yang kemudian diserahterimakan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Tinggi Negeri Toba Samosir di Porsea Zefri Pandapotan Simamora, SH yang merupakan JPU dari Terpidana untuk dilakukan Eksekusi, pada Kamis, (13/1/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Tobasa Baringin Pasaribu ketika dikonfirmasi greenberitacom.
"Terpidana selaku Direktur PT. Karya Bukit Nusantara sebagai pelaksana pekerjaan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pekerjaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba tahun anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba," ujar Baringin Pasaribu.
Bahwa Anggaran yang di peruntukan bagi pengadaan sarana air minum di sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Tahun anggaran 2007 senilai Rp. 1.870.000.000.000 (satu miliyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Toba ternyata di temukan fakta pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
"Berdasarkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan telah dinyatakan fisik sudah 100% dari PT. Karya Bukit Nusantara, namun berdasarkan fakta di lapangan oleh keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pekerjaan baru mencapai presentase 70% dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja," jelas Baringin Pasaribu.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan dari para terpidana telah di kembalikan secara tanggung rentang dan telah diserahkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea tanggal 25 juli 2017 kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Toba ke Rekening RKUD Kabupaten Toba sejumlah Rp.519.585.000 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan terpidana telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 519.584.436,41 (lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam koma empat puluh satu rupiah).
"Terpidana dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP Pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1540K/Pid.sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun," pungkas Baringin Pasaribu.
(Gb--boedoet)