MEDAN, GREENBERITA.com -- Jaksa penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan kasus mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (JRP) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017 hingga 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, JRP selaku kepsek membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200. Di TA 2018 sebesar Rp 244.920.500. Sehingga total kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700," ungkap Bondan, Selasa, 25 Januari 2022.
Dikatakan Bondan, JRP dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Medan," pungkasnya.
(GB--RAF)