Ket Foto : Gubsu Edy Rahmayadi (kiri) dan Khairuddin Aritonang alias Choki. (RAF/GREENBERITA.COM)
MEDAN. GREENBERITA.com -- Polemik antara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki terkait kasus penjeweran, memasuki babak baru. Choki diajak tabayyun (berdamai) dengan Gubernur Edy.
Ajakan perdamaian itu terungkap dalam surat yang dikirimkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjawab surat somasi yang disampaikan tim Kuasa Hukum Choki. Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Dwi Aries Sudarto.
"Benar, surat balasan somasi terhadap aksi jewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu sudah diterima langsung oleh Choki pada Kamis, 6 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Choki, Gumilar Aditya Nugroho, Sabtu, 08 Januari 2022.
Gumilar memperkirakan surat lama diterima karena dalam jasa pengiriman ekspedisi hampir satu pekan.
"Yang pertama kami sudah menerima balasan somasi, terkait somasi yang dulu pernah kami layangkan. Surat ini kami terima dari bang Coki," ungkapnya.
Dalam surat balasan somasi, Gumilar menjelaskan poin ketiga yang intinya pihak Pemprov Sumut mengajak Coki untuk tabayyun. Berikut kalimat petikan dalam surat tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas peran aktif Saudara Khairuddin Aritonang, selaku Pelatih Cabang olahraga Billiar. Semoga kesalahpahaman ini dapat diurai melalui sikap tabayyun," demikian sebagian isi surat yang dikutip.
Dia mengapresiasi langkah Pemprov Sumut dan Edy yang ingin menyelesaikan persoalan ini dengan berkomunikasi.
"Dalam surat ini menerangkan bahwa pihak dari Gubernur ingin melaksanakan persoalan ini dengan sikap tabayyun. Terkait hal ini kami saya kira mengapresiasi. Saya kira ini menjadi langkah yang baik," sebut Gumilar.
"Karena pada prinsipnya bang Coki sampai saat ini masih membuka ruang pak Gubernur mediasi. Seperti dibilang bang Coki, harus disaksikan oleh teman-teman kuasa hukum, kawan-kawan media dan tokoh-tokoh di Sumut ini," jelas Gumilar.
Pun, ia mengatakan pihaknya ke depan akan bersikap pasif menunggu langkah selanjutnya akan dilakukan Edy dan Pemprov Sumut.
"Kita hanya bersikap pasif aja, tadi kita sudah balas suratnya. Bagaimana proses tabayyun-nya?.Kita kira itu tanyakan ke pihak gubernur, kami hanya membaca surat ini selanjutnya itu kewenangan Gubsu," jelas Gumilar.
Merujuk poin ketiga tersebut, Gumilar menilai balasan surat dari Pemprov Sumut itu sebagai pintu awal mantan Ketua Umum PSSI itu mengakui kesalahannya.
"Kalau tolak ukur (minta maaf) aku kira ya begitulah. Kalau mengacu surat ini, menuangkan nada kesalahpahaman antara pelatih dan sang pembina. Ini poin pintu awal untuk mengakui kesalahan dan membuka ruang mediasi," kata Gumilar.
Gumilar menyampaikan kliennya akan menarik laporan di Polda Sumut. Syaratnya Edy mesti minta maaf secara buka di hadapan publik atas perbuatannya mempermalukan Choki.
"Pastilah, itu kan delik aduan artinya kalau nanti, ada perdamaian tinggal dicabut aja," tutur Gumilar.
Diberitakan sebelumnya, pelatih biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Choki (47) resmi melaporkan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin, 03 Januari 2022.
Didampingi puluhan pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMA SU), selaku kuasa hukumnya, Choki melaporkan Edy Rahmayadi karena tak kunjung minta maaf atas ulahnya.
Edy sebelumnya menjewer dan diduga mempermalukan pelatih biliar Sumatera Utara Khairuddin Aritonang alias Choki saat penyerahan bonus para atlet peraih medali PON Papua.
Gumilar Aditya Nugroho SH sebagai Ketua Tim Advokasi yang mendampingi Choki dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi ke Gubsu Edy Rahmayadi untuk meminta permohonan maaf, namun tidak digubris sampai detik ini.
"Hari ini kami resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap klien kami, Khairuddin Aritonang," kata Gumilar kepada Wartawan, Senin, 03 Januari 2021.
Gumilar mengatakan laporan Choki langsung diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor LP/B/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
"Kami berharap pihak Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Kami juga percaya dan yakin aparat akan bertindak adil karena sejatinya semua orang sama di mata hukum," kata Gumilar.
Ia menegaskan, Gubsu Edy Rahmayadi dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 dalam Pasal 310, 315 KUHP tentang perasaan tidak menyenangkan.
"Untuk itu kita meminta aparat kepolisian untuk bekerja menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara, Choki yang datang mengenakan baju biru dan kopiah coklat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus yang telah mempermalukan dirinya di depan umum ini. "Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum," tegas Choki.
(Gb--RAF)