Ket Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
MEDAN, GREENBERITA.COM -- Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, terseret-seret dalam sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena mencuri uang hasil penggerebekan senilai Rp650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Medan, masih terus berbuntut panjang. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara.
Kapoldasu mengaku sudah membentuk tim gabungan Propram dan Reskrim untuk mendalami siapa nama anggota yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.
"Saat ini Tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas perkara baik yang ditangani Propam maupun Dit Reskrimum Poldasu, serta yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa menjelaskan bahwa Kapolrestabes Medan menerima suap seperti apa yang disampaikan di persidangan. Sehingga hal ini juga menjadi materi pendalaman," kata Kapoldasu di grup WhatsApp, Sabtu (15/1/2022) siang.
Panca kembali menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagai yang dijelaskan yang bersangkutan tersebut.
"Akan kita tindak kalau terbukti," katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, membantah menerima uang suap hasil perdamaian dari kasus narkoba.
"Ah mana ada, gak ada," jawab Kombes Riko Sunarko usai mengikuti press rilis di Mapoldasu, Rabu (12/1/2022) sore.
Ditanya lebih rinci soal soal uang sebesar Rp75 juta dibelikan 1 unit trail untuk personel Babinsa TNI, kembali Riko membantahnya.
"Gak ada itu, trail ga pernah beli, lagian itu kan kasus akhir Juni, kan dari tanggal saja sudah beda, kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu," kilahnya.
Disinggung soal uang tersebut juga digunakan untuk anggaran press rilis kepada sejumlah media, Riko malah bertanya balik kepada wartawan.
"Ya tanya balik sama wartawannya apa ada terima atau gak," cetusnya.
Diketahui dalam sidang kasus itu di PN Medan, pengacara terdakwa Ricardo mengaku, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
(Gb--Diaz)