Ket Foto: Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (istimewa)
MEDAN, GREENBERITA.com -- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan kalau 5 mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Panca menegaskan bahwa para terdakwa sudah dia PTDH dan sudah menandatanganinya.
"Sudah, saya teken kemarin dan sudah saya pecat," tegasnya saat ditanya wartawan, Senin (17/1/2022) siang.
Ditegaskan Panca, dia bertindak begitu karena terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
"Menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba," sebutnya lagi.
Apalagi, tambah Kapoldasu, karena sudah melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin direkomendasikan untuk PTDH.
"Dan saya sudah berikan PTDH kepada mereka. Sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika disiplinnya yang sedang berjalan," tambah Panca.
Selain itu, Kapoldasu juga menegaskan bahwa, Polda Sumut dan Mabes Polri telah membentuk tim terkait dengan soal dugaan suap yang diterima Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, sebesar Rp75 juta dari bandar narkoba yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kita sudah bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan. Saya sudah turunkan tim yang empat hari sudah bekerja. Kita sudah dengar keterangan anggota itu di lapas untuk memberikan penjelasan sebenarnya. Alhamdulillah, Mabes Polri sudah turun bergabung sama kita untuk melakukan pemeriksaan," katanya lagi.
Panca berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap Kapolrestabes Medan dari bandar narkoba.
"Percayalah yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kita sampaikan. Pertanyaan saya adalah kenapa kemarin dalam pemeriksaan tidak disampaikan, tetapi disampaikan dalam persidangan. Tapi itu tidak ada masalah sama saya, yang jelas harus dibuktikan," ungkapnya.
Panca menegaskan, kalau Kapolri sudah menyampaikan siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa presisi Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi. Polri tidak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar di PN Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit narkoba Rp40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan.
Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.
(Gb--Diaz)