Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Kejari Samosir Tetapkan MS Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo

20 Jan 2022 | 11:13 WIB Last Updated 2022-01-20T04:13:14Z


SAMOSIR, 
GREENBERITA.com - Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H.,M.H melakukan Press Release Penetapan tersangka MS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 sampai Maret 2020 pada Selasa (18/01/2022).


Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi,bS.H.,M.H. melakukan

penetapan tersangka kepada MS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022.


Diduga MS Selaku Mantan Kepala Unit KMP SUMUT I DAN SUMUT II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank SUMUT, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor kepada Unit KMP SUMUT I & II dalam Perusahaan PT.PPSU selaku Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.


Perbuatan yang di lakukan tersangka diduga dimulai sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP SUMUT I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.


"Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp.229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH.


Terpisah, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon menyatakan

bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999.


"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tulus Tampubolon.


Simak selengkapnya pernyataan Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH pada tayangan YouTube GreenberitaTV Channel berikut ini,