TOBA.SAMOSIRGREEN.com - Dua Kelompok Warga Nyaris Bentrok Akibat Konflik Batas Hak Milik Tanah di Desa Sibide Lumban borotan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Sumatera Utara, Sabtu (22/1/2022).
Masalah ini bermula dari keluarnya Salinan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor Perkara : 123/pdt.G/2018/PN Blg dengan tanggal putusan 14 Oktober 2019 dimana sebagai pengugat adalah kelompok Medan Panjaitan dan kawan-kawan melawan Japar Aruan dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Kasus sengketa lahan ini dalam putusan pengadilan sebelumnya memenangkan kelompok Japar Aruan sebagai tergugat.
Namun dalam kasus sengketa lahan ini masih mengalami perbedaan pendapat antara objek tanah yang di perkarakan sehingga nyaris bentrok dan melibatkan dari kedua kelompok warga desa Sibide Lumban borotan Kecamatan Silaen.
Medan Panjaitan mengatakan Massa dari Japar Aruan, salah satu kelompok yang bertikai, bersiap-siap hendak membangun pondasi untuk menentukan batas objek perkara yang akan menutup jalan kerumah penggugat.
Namun pemahaman batas objek perkara antara kedua belah pihak penggugat dan tergugat berbeda sehingga menimbulkan percecokan antara kedua kelompok warga Desa Sibide.
Namun niat mereka dihadang sejumlah Polisi dibantu TNI serta aparat desa yang berupaya menenangkan kedua kelompok.
Meski begitu kedua kelompok tetap masih saja ber adu argumen tentang masalah batas objek perkara.
Kapolsek Silaen AKP Rudi Tampubolon mengatakan kehadirian Kepolisian bersama TNI dan usur aparat desa ketempat kejadian perkara bahwasanya ada laporan dari masyarakat kasus perdata yang di Desa Sibide Lumban Borotan ini kedua kelompok telah saling mengklaim objek perkara dan menimbulkan percekcokan.
"Jadi untuk itu pihak Kepolisian bersama TNI dan aparat desa hadir untuk mencegah terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak dan menhimbau agar dapat menahan diri untuk sementara dan menghentikan bangunan yang telah di kerjakan sebelum adanya eksekusi dari pengadilan dalam penentuan objek sengketa lahan ini," jelas AKP Rudi Tampubolon.
(Gb--boedoet)