MEDAN. GREENBERITA.com -- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka yang berstatus DPO berinisial FSN di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis, 06 Januari 2021l2, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa tersangka FSN yang ditetapkan sebagai DPO diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.
"Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN," ujarnya, Jumat, 07 Januari 2022.
Terdakwa yang buron 8 tahun ini, sambung Dwi Setyo, pada saat ditangkap tidak ada perlawanan. "Selanjutnya kita membawa langsung tersangka ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Asintel.
Lanjut dikatakan Asintel, tersangka diamankan terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013.
"Dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini," katanya.
Dikatakan Dwi Setyo, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.
"Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata mantan Kejari Medan ini.
Terkait dengan perkara ini, kata Dwi Setyo, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.
Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Gb--ARN)