Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Bakar Teman Hingga Tewas, Pria Warga Medan Labuhan Dituntut 17 Tahun Bui

25 Jan 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-01-25T12:16:26Z

Ket Foto : Terdakwa Imam Syahputra alias Imam saat mendengarkan tuntutan JPU secara virtual.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Terdakwa Imam Syahputra alias Imam, warga kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dituntut 17 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena dinilai membakar teman yang melerai perkelahian hingga tewas.


"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra Alias Imam, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Serli Dwi Warmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (24/1/2022).


Jaksa penuntut umum (JPU) Serli Dwi Warmi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan korban Irsan Hamdani meninggal dunia.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KE 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," sebut JPU Serli Dwi Warmi.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan. Kejadian tersebut berawal pada 5 September 2021, sekira pukul 15.30, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di belakang kantor Lurah, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.


Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan, karena  koin mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi ke luar dari tempat tersebut.


Lalu, Edy  menghubungi Tohir (DPO) dan menceritakan kejadian itu. Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy. Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dingdong tersebut. 


Selanjutnya Tohir  ke luar dari tempat permainan judi  tersebut  dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang satu  botol besar air mineral yang berisi bensin dan korek api gas.


Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.


Tohir dan terdakwa terjadi rebutan botol air mineral hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani. 


Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik. 


(GB--RAF)