TOBA, GREENBERITA. com - Seorang guru dengan inisial HMS (31) tega melakukan pelecehan seksual kepada muridnya di sekolah tempatnya mengajar, akibatnya Polisi akhirnya meringkus pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B Samosir, mengatakan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya yaitu ruang guru olahraga.
"Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/12/2021).
"Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," sambungnya.
Selanjutnya, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
Usai melakukan aksi tak terhormatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.
"Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar," terangnya.
"Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam whatsapp," terangnya.
Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.
"Hingga saat ini pemeriksaan masih kita lakukan terhadap korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," sambungnya.
"Nanti, akan kita proses," terangnya.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dengan ancaman hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun karena diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.
(Gb--boedoet)