Ket Foto : Persidangan digelar secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Lima terdakwa dalam perkara Narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram mulai diadili secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 11 Januari 2022.
Kelima terdakwa yakni Dedek Faisal Marpaung (41) warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Hadi Syahrial (39) warga Jalan Sei Bian, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kemudian, Zunaidi Sitorus alias Ucok (53) warga Jalan Tuamang, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Asrul Abdul Gani alias Acun (44) warga Jalan Kapuas, Desa Sumbersari, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Muhammad Anand Khan (37) warga Jalan Tani Bersaudara Perumahan Kodam, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
JPU Buha Reo dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu, 08 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Dedek berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kota Tanjung Balai, terdakwa Asrul Abdul Gani alias Acun (berkas terpisah) datang menemui terdakwa Dedek dengan membawa 7 kilogram sabu.
"Setelah bertemu, terdakwa Asrul mengajak terdakwa Dedek untuk membantunya mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp1 juta dan terdakwa Dedek menyetujui dan bersedia ikut membantu terdakwa Asrul mengantarkan sabu tersebut," kata JPU Buha Reo Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU, setelah memberikan tas berisikan sabu tersebut, terdakwa Asrul berjalan keluar rumah, sementara terdakwa Dedek menunggu dirumah.
"Sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Asrul memanggil terdakwa Dedek dan menyuruh masuk kedalam mobil merk Toyota Avanza warna putih plat nomor D 1834 SAH dengan membawa tas ransel yang berisikan sabu terdakwa masuk kedalam mobil," kata JPU Buha Reo.
Sementara itu, sambung JPU, terdakwa Zunaidi Sitorus alias Ucok dan Hadi Syahrial (berkas terpisah) sudah menunggu di dalam mobil tersebut. Kemudian keempat terdakwa berangkat menuju Jalan Setia Budi, Kota Medan untuk mengantarkan sabu seberat 7 kilogram.
"Namun, ketika tiba di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tiba-tiba laju mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil tepatnya di jok belakang mobil berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 7 bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.
"Ketika diinterogasi, terdakwa Dedek mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa Asrul dan dirinya diajak terdakwa Asrul mengantarkan sabu ke Kota Medan kepada Muhammad Anand Khan (berkas terpisah) yang berada di Kota Medan," urai JPU Buha Reo.
Mendengar pengakuan itu, kata JPU, petugas polisi melakukan pengembangan dan menyuruh terdakwa Asrul menghubungi terdakwa Anand untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di SPBU.
Ketika berada di lokasi tersebut, terdakwa Anand yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR mendekati mobil keempat terdakwa yang didalamnya ada petugas kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Adnad.
"Selanjutnya, kelima terdakwa beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(GB--RAF)