Notification

×

Iklan

Iklan

Tempuh Prapid, Pengacara MTL: Penahanan Tersangka Proyek Simadu Tak Patuhi Azas Kepatutan

2 Des 2021 | 11:02 WIB Last Updated 2021-12-02T04:02:29Z

Pengacara Tersangka MTL, Henri Siallagan

SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Kuasa hukum tersangka kasus Proyek Simadu akhirnya menempuh Praperadilan dan bahky direncanakan bersidang pada 10 Desember mendatang.


Menurut Kuasa Hukum tersangka, Martua Henri Siallagan, seharusnya Kejaksaan Negeri Samosir menunggu proses hukum itu dan apabila tidak dikabulkan, baru Kejaksaan bertindak melakukan penahanan.


Bahkan penahanan terhadap tersangka berinisial MTL oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir selama 20 hari kedepan dinilai kuasa hukum MTL, Martua Henri Siallagan tidak mematuhi azas kepatutan. 


"Klien kami sangat kooperatif dan tidak ada niat untuk melarikan diri seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir," ujar Martua Sialagan.


Menurutnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan kriminalisasi kepada kliennya 


"Kenapa tidak ditahan saat MTL ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November lalu, dan baru ditahan pada 1 Desember dengan alasan dikuatirkan melarikan diri, padahal kami sangat kooperatif, sehingga surat penahanan tersangka tidak kami tanda tangani karena tidak mematuhi azaz kepatutan," kata Martua Kamis (2/12/2021).


Ia juga menjelaskan, bahwasanya, jalur Praperadilan sudah ditempuh dan direncanakan bersidang pada 10 Desember mendatang, sehingga Kejaksaan Negeri Samosir seharusnya menunggu proses hukum itu dan apabila tidak dikabulkan, baru Kejaksaan bertindak..


"Penetapan tersangka hingga penahanan klien kami oleh Kejaksaan Negeri Samosir kami nilai tidak sah dan jalur Praperadilan sudah kami tempuh," tegas Martua.


Bahkan, Martua berharap klienya yang memiliki kemampuan dalam membuat aplikasi seperti halnya aplikasi Facebook harusnya difasilitasi oleh pemerintah, bukan ditersangkakan dan menjadi pesakitan.


Sementara itu, Kasi Intel, Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi perihal upaya Praperadilan oleh tersangka, Tulus menyampaikan, jika nantinya Praperadilan yang disampaikan diterima, maka tersangka bisa dibebaskan namanya dipulihkan meski Kejaksaan diakuinya akan melakukan upaya hukum lanjutan.


Sebelumnya, setelah menetapkan tersangka pada 11 November lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan tersangka proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) berinisal MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage di Lapas Kelas III Pangururan. 


Penahanan tersangka MTL dilakukan, Rabu(1/12/2021) setelah sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh staf kesehatan dari RSU Hadrianus Sinaga.


Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis menyampaikan, penahanan tersangka MTL pada 1 Desember berlaku hingga 20 Desember mendatang.


"Benar setelah kita menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan karena tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Tulus Rabu(1/12/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Samosir.


 (GB-fres11)