Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas, 28 Personel Jajaran Polda Sumut Langgar Aturan di PTDH

22 Des 2021 | 21:44 WIB Last Updated 2021-12-22T14:53:57Z

Prosesi Upacara PTDH personil bermasalah di jajaran Polda Sumut.

MEDAN, GREENBERITA.com -
Sedikitnya 28 orang personel di jajaran Polda Sumut dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar aturan.


PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021) sore.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan, 28 anggota Polri di jajaran Polda Sumut itu di PTDH karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.


Dijelaskannya, pelanggaran yang dilakukan para personel PTDH itu diantaranya 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lain termasuk pencabulan. 


"Sesuai Kapolri tidak ada anggota yang boleh main-main dengan narkotika. Ini juga yang terkait dengan jaringan kasus di Tanjung Balai sebanyak 10 orang," bebernya kepada wartawan.


Selain itu Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan juga terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana. 


"Karena itu anggota Polri yang melakukan pelanggaran, saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada siapa saja yang melakukan," tegasnya.


Lebih lanjut Panca menyebutkan, dari 28 personel yang di PTDH, sebagian di antaranya sudah selesai proses pidananya. Sedangkan sebagian lain masih dalam proses. Dalam upacara itu imbuhnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentian. 


"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengaku telah melaksanakan serah Terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri. 


Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicolas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.


"Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan," tandasnya. 


(Gb-arisnst)