SAMOSIR, GREENBERITA.com - Ranperda APBD Kabupaten Samosir TA 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 852,830,246,217,00 dan APBD 2021 pun bditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun penandatanganan ini tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan serta Fraksi PDI Perjuangan yang menolak Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2022 dan memilih walk out dari sidang paripurna yang digelar, pada Senin (29/11/2021) kemarin hingga pukul 23.00 Wib.
Adapun Aalasan penolakan seperti yang disampaikan Sorta E Siahaan ketika dihubungi media pada Selasa (30/11/2021) dikarenakan, Fraksi PDI-P Samosir mengklaim program program yang termuat dalam R-APBD tersebut tidak berpihak kepada masyarakat seperti,l anggaran untuk pembelian alat berat yang sangat besar sebanyak 7 unit dan dum truck 4 unit.
Lalu, merenovasi rumah dinas sebesar Rp 2 milliar, padahal rumah dinas bukan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir.
Kemudian, mengangkat lima orang tim Bupati percepatan pembangunan.
" Terkesan politik balas budi, karena mereka semuanya dari tim sukses Bupati saat Pilkada lalu," ujar Sorta Siahaan.
Pantauan media, rapat paripurna tersebut, sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 Wib namun molor hingga akhirnya dimulai sekira pukul 18.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 Wib.
(GB-fres11)