Notification

×

Iklan

Iklan

Suap Vaksinasi Covid-19 Berbayar, 2 Oknum Dokter Ini Divonis Hakim

30 Des 2021 | 09:10 WIB Last Updated 2021-12-30T02:10:21Z

Dokumentasi ketika terdakwa mengikuti persidangan awal di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com
- Dua tenaga kesehatan yaitu oknum dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) yakni Indra Wirawan dan Kristinus Saragih secara bergantian lewat persidangan video teleconference (vicon) divonis bervariasi, Rabu (29/12/2021) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa Indra Wirawan dihukum dengan pidana 32 bulan (2 tahun dan 8 bulan) penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Sedangkan dr Kristinus Saragih divonis 2 tahun penjara dan denda berikut subsidair.


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan  ketiga penuntut umum. 


Yakni secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter pemerintah telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan dirinya serta menghambat program pemerintah menanggulangi wabah pandemi Covid-19.


"Yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Saut juga Wakil Ketua PN Kelas IA Khusus Medan.


Para terdakwa diyakini terbukti bersalah menerima uang suap (gratifikasi) dari Selviwaty alias Selvi, salah seorang agen properti di Medan terkait beberapa pelaksanaan vaksin Covid-19 massal berbayar.


Lebih Ringan

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap  dr Indra Wirawan 1 tahun dan 4 bulan. Sebab dia sebelumnya dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Sedangkan dr Kristinus Saragih lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Hendri Sipahutar sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara dan pidana denda serta subsidair yang sama.


"Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkasnya.


4 Terdakwa

Dengan demikian, sudah tiga dari 4 terdakwa korupsi berbau suap telah dihukum di tingkat Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa atas nama Suhadi, staf di Dinkes Provsu masih menjalani persidangan.


Terdakwa Seli lebih dulu divonis selama 1 tahun dan 8 bulan alias 20 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Selvi (tanpa didampingi penasehat PH-red) disebutkan yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah itu  melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. (Gb-Aldi)

(Gb-arisnst)