Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
MEDAN, GREENBERITA.com || Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Immanuel Tarigan menghukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dengan pagu anggaran senilai Rp25,7 miliar yankni masing-masing divonis bervariasi di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, 10 Desember 2021.
Adapun para terdakwa yakni dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam vonis hakim, Direktur PT Fella Ufaira Endang Hasmi dan Direktur Citra Mulia Perkasa, Anwar Dedek Silitonga masing - masing divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Anwar Dedek diharuskan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Hasmi, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," sebut Immanuel.
Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khair Gultom, diganjar hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Abdul Khair dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum," pungkas hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai, yang semula menuntut Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dan Rp1,8 miliar, dengan subsider masing-masing selama 4 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Abdul Khair sebelumnya dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.
Diantaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.
Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000.
Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp49.650.000.
Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp49.275.000.
Dalam dakwaan juga ada disinggung nama Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai 'pemilik' pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.
Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.
Hal serupa dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.
PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan.
(Gb-arisnst)