MEDAN.GREENBERITA-Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahariyanto divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (28/12/2021).
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa Imam Bahariyanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menghukum supaya terdakwa Imam Bahariyanto, membayar uang pengganti sebesar Rp 4.838.270.535 apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mencukupi untuk, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim Saut Maruli Tua.
Atas vonis tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Demikian halnya dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi, yang juga menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp350 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Diketahui, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp 43,6 miliar lebih.
Sebesar Rp12 miliar diantaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Pemesinan.
Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
(Gb-arisnst)