Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi Ini Disinyalir Terlibat Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat

27 Des 2021 | 16:16 WIB Last Updated 2021-12-27T09:16:08Z


LANGKAT, GREENBERITA.com -
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang telah naik ke tahap Penyidikan menemukan fakta baru.


Dari penyidikan tersebut, menurut penelusuran tim Penyidik Kejati Sumut, kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat itu disinyalir berkedok koperasi. Adapun Koperasi Serba Usaha (KSU) tersebut berinisial STM.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Desember 2021.



"Dari hasil penyidikan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan salah satu koperasi berinisial STM yang disinyalir berkedok mafia tanah," kata Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan.


Menurutnya, tim penyidik dalam waktu dekat akan memanggil para pengurus koperasi tersebut untuk diperiksa. "Penyidik Pidsus kejati Sumut dalam waktu dekat akan memanggil para pengurus Koperasi STM untuk diperiksa," katanya.


Yos mengatakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangannya. 


"Tim sudah memanggil belasan orang beberapa diantaranya Camat Tanjung Pura dan Kepala Desa Tapak Kuda serta Kepala Desa Pematang Cengal untuk dimintai keterangannya," sebutnya.


Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan  mengatakan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.


"Hal itu menindaklanjuti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021 lalu. Dalam kasus ini tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," katanya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove.


Namun, kata Yos, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan," sebutnya.


"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," pungkasnya.


(Gb-arisnst)