Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Tuntut Mati 54 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang 2021

31 Des 2021 | 22:37 WIB Last Updated 2021-12-31T15:37:24Z

Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan.

SUMUT.GREENBERITA.com-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang akhir tahun 2021 dari periode Januari sampai 30 Desember 2021, 

telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa kasus narkoba.


"Bidang Pidum Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 54 orang terdakwa kasus Narkoba dan dan tuntutan rehabilitasi sebanyak 21 perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 31 Desember 2021.


Yos mengatakan, Pidum Kejati Sumut juga berhasil meraih peringkat pertama secara Nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara. 


"Bidang Pidum Kejati Sumut menduduki peringkat I dalam melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu Bidang Intelijen Kejati Sumut juga meringkus 15 buronan selama 2021," ujarnya.


Kemudian ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Kemudian total penanganan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara diantaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan kepolisian.


"Untuk tingkat kejaksaan negeri terdapat 69 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari kepolisian," katanya.


Sementara itu, total penyelamatan kerugian keuangan negara wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencapai Rp76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.


"Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan. Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.