Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi 5,8 Miliar di Kampus PJJ USBM

7 Des 2021 | 08:51 WIB Last Updated 2021-12-07T01:51:20Z

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 09 Desember 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO berinisial NB (36), seorang perempuan tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Kampus Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000. 


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828. 



"Tersangka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan," ujar Dwi Setyo Budi Utomo.


Dijelaskan Asintel, bahwa tersangka merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri. 


Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. 



Lanjut dikatakan Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri. 


"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," pungkas mantan Kejari Medan ini.


(Gb-arisnst)