SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan gugatan Praperadilan atas Penyidikan dan Penetapan Tersangka MTL pada Kasus Simadu, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya Kejari Samosir menetapkan tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) pada tahun anggaran 2016.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Samosir, M Akbar Sirait, SH ketika dikonfirmasi greenberita di PN Balige, Kabupaten Toba.
Menurutnya, Kasus bermula pada tahun 2016, dimana setiap desa terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.
"MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir
Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian Laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi," ujar Tulus Tampubolon.
Jelasnya lagi, setelah laptop dan aplikasi diterima namun Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir.
"Bahwa tim penyidik Kejari Samosir akhirnya tanggal 10 Nopember 2021 menetapkan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA.2016, Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige," tambah Tulus Tampubolon.
Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan rasa syukur atas putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan Oleh Kejari samosir.
"Ini menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum," jelas Tulus Tampubolon.
Diberitakan sebelumnya bahwa tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.
Ketika dikonfirmasi langkah hukum selanjutnya oleh Kejari Samosir, Tulus Tampubolon menyatakan saat ini Tim penyidik akan fokus pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Karenanya kami mohon dukungan dari masyarakat agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang," pungkas Tulus Tampubolon.
(Gb--boedoetHP)