Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH |
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil melakukan penyelamatan potensi kerugian negara berdasarkan laporan pengaduan masyarakat atas pengelolaan dana desa di Samosir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putra SH MH kepada wartawan pada Jumat, 10 Desember 2021.
"Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa, kami berhasil melakukan penyelamatan potensi kerugian negara dari 6 desa sebesar Rp 286 juta," ujar Andika Putra.
Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pemanggilan terhadap 6 kepala desa tersebut, dan terdapat temuan potensi kerugian negara pada 4 desa.
"Kerugian negara tersebut juga telah disetorkan oleh 4 Kepala Desa tersebut kepada kas desa masing-masing dan kami telah menerima bukti setoran nya," tegas Kajari Samosir.
Kajari Samosir Andika Putra mengaku tindakan preventif atau pencegahan melakukan penyelidikan ini justru baik untuk desa tersebut.
"Karena temuan itu disetor kembali ke APBDes dan bisa digunakan kembali oleh rakyat desa tahun kedepannya," tambanya.
Tindakan pengembalian potensi kerugian negara pada pengelolaan dana desa ini juga sesuai dengan Instruksi pimpinan Jaksa Agung yang mengutamakan pencegahan sehingga secara simultan tidak terjadi lagi kedepannya.
"Dengan demikian diharapkan peningkatan indeks persepsi korupsi dengan pendidikan dan pencegahan anti korupsi di desa," pungkas Adi Adikawira Putra.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon SH MH menyatakan bahwa pihaknya melakukan ini sebagai bagian pembinaan untuk penyelenggara desa agar melakukan pengelolaan dana desa dengan baik.
"Kami menghimbau kepala desa agar berhati-hati mengelola dana desa sehingga dapat selalu dilakukan secara akuntabel, baik dan benar," ujar Tulus Tampubolon.
Ketika dikonfirmasi Greenberita kepada Kepala Inspektor Kabupaten Samosir, Gomgom Naibaho mengatakan bahwa temuan potensi kerugian negara oleh Kejari Samosir dimungkinkan terjadi.
"Bisa jadi karena mereka melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum terhadap kepala desa sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan dana desa," ujar Gomgom Naibaho.
Inspektorat Kabupaten Samosir mengaku juga telah melakukan penyelidikan dan saat ini mendapatkan temuan dari desa.
"Dari 128 desa, sekitar 60 persen sudah kami dapatkan temuan dan jenis temuannya," pungkas Gomgom Naibaho.
(Gb-ferndt01)