Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tipikor Vonis Bebas 3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi di Humbahas

1 Des 2021 | 07:32 WIB Last Updated 2021-12-01T00:32:58Z

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan

HUMBAHAS, GREENBERITA.com || 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan tiga terdakwa korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016.


Adapun ketiga terdakwa yakni Direktur PT. Putri Seroja Mandiri Darsan Simamora, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sabar Lampos Purba, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Sabungan Hiras.


"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/11/2021) malam.


Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan.


"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Hakim.


Padahal sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.O Panggabean menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda sebesar­­ Rp 300 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.


Saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021, terkait vonis tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Kasasi untuk putusan bebas tersebut.


Yos menyebutkan sebelum tim melakukan Kasasi tentunya akan melakukan kajian terhadap Putusan hakim tersebut dan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang. Dan untuk Kasasi ini Kejaksaan oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya Nomor 114/PUU-X/2012. 


"Putusan ini 'mempertegas' alasan yuridis Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas," pungkasnya.


Sementara JPU dalam dakwaannya menetapkan dua mantan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Prasarana Wilayah (Praswil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan seorang rekanan sebagai terdakwa.



Yakni Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku PPK. Kemudian, Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP). 


Serta rekanan Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.


Mereka tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan TA 2016 Dinas PUPR/Praswil Kabupaten Humbahas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5,9 miliar.


Mereka menghadapi dakwaan melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 


Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Namun hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, JPU tidak menguraikan kerugian keuangan negara yang timbul.



Sementara mengutip rilis Kejati Sumut  beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan Rp 1,1 miliar.


Disebutkan bahwa posisi kasus tersebut dimana pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp 5.810.396.510,00 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.


Dimana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan, dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerajaan yang diduga fiktif. 


(Gb-arifnst)