Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana
MEDAN, GREENBERITA.com - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah yang merugikan uang negara senilai Rp 1,2 miliar di PN Tipikor Medan, Senin 6 Desember 2021.
Dari tiga terdakwa satu dalam kasus ini satu diantaranya adalah mantan Sekretaris KPU Sergai Darma Eka Surbakti.
Dalam persidangan beragendakan dakwaan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8, dua terdakwa lainnya yang diadili yakni Chairul Miftah Nasution selaku PPK dan Rahmansyah selaku Bendahara Pembantu KPU Serdang Bedagai.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Sergai No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai ini.
Kemudian, lanjut JPU, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim diketuai Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Namun, dari ketiga terdakwa, hanya terdakwa Dharma Eka Subakti yang tidak mengajukan eksepsi.
(Gb-arisnst)