Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Bupati Toba Tetapkan APBD 2022 Sebesar 1,12 Triliun Rupiah

2 Des 2021 | 10:01 WIB Last Updated 2021-12-02T03:01:22Z


TOBA, GREENBERITA.com -
DPRD Kabupaten Toba melaksanakan Rapat Paripurna guna pembahasan dan penetapan R-APBD Pemkab Toba Tahun 2022 di Gedung DPRD, Rabu, 1 Januari 2021.



Sidang Paripurna DPRD Toba Ini sempat megalami keterlambatan akibat kehadiran Anggota DPRD Toba belum kuorum.


Rapat Paripurna dipimpin
Wakil DPRD Toba Mengatas Silaen dengan Angenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Hasil Pembahasan Lima Ranperda Usulan Pemerintah Tahun 2021.

Menurut Bupati Toba Ir.Poltak Sitorus, hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.069.777.109.094 ( Satu Triliun Enam Puluh Sembilan Miliyar Tuju Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah).


Belanja Sebesar Rp. 1.124.692.133.694 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Empat Miliyard Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).


Sedangkan pembiayaan Sebesar Rp. 54.915.024.600 (Lima Puluh Empat Miliyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Duluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)


Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen mengatakan dengan ditetapkanya Lima Ranperda ini diharapkan Kabupaten Toba segera membuat Peraturan Bupati sebagai dasar petunjuk teknis dalam pelaksanaan Perda tersebut.


"Dan selanjutnya segera mensosialisasikan Perda yang telah di Undangkan supaya masyarakat mengetahui, memahami muatan dan materi Perda," jelas Mangatas Silaen.


Adapun lima Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Kabupaten Toba Tahun 2021-2025, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,bRanperda, Tentang Perubahan, Peraturan Daerah, Nomor 1 Tahun Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Pada Pt.Bank Sumut serta Kelima Ranperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

(Gb-boedoet)