SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kepolisian Resor Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Onan Runggu.
Ternyata dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SS (30 tahun) yang kesehariannya adalah seorang oknum Hamba Tuhan ada sebanyak 4 anak, dari sebelumnya diberitakan media ini hanya 3 anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ayah korban yaitu MR ketika berbincang dengan Greenberita pada Jumat, 26 November 2021 di kompleks Polres Samosir.
"Sebenarnya ada 4 putri saya yang jadi korban SS itu amang," ujarnya.
Adapun keempat putrinya tersebut adalah sebut saja namanya Melati (15), Mawar (13), Maron (9) serta Mentari (7) dan keempat nya bukan nama sebenarnya.
Menurutnya ayah korban yang merupakan seorang pendeta gembala disalah satu gereja di Samosir ini, pelaku SS bersama dirinya melayani di gereja tersebut sebagai bendahara yang juga pengkhotbah.
"Dia memang sering dikeluhkan jemaat tidak sopan kepada jemaat perempuan," ujarnya.
Sebelumnya juga diberitakan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH kepada greenberita pada Kamis, 25 November 2021.
"Benar, kami telah mengamankan seorang yang mengaku oknum pendeta di Kecamatan Simanindo yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.
Terungkapnya perbuatan cabul terhadap 3 anak oleh oknum pendeta ini setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir pada 27 September 2021 lalu.
Para korban adalah empat kakak beradik kandung yang masih duduk di bangku sekolah.
"Pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap ke tiga anak perempuan pelapor masih saudara orang tua korban," jelas Suhartono.
SS melakukan perbuatannya kepada Melati dengan cara memeluk tubuh dari arah belakang dengan cara melipat tangan secara menyilang dan kedua telapak tangan SS memeluk tubuh korban dari arah belakang sambil mencium bagian leher.
Sedangkan perbuatan pelaku kepada Mawar, AKP Suhartono menerangkan bahwa pelaku SS mencabuli korban dengan cara kedua tangannya memeluk korban yang kemudian memegang payudara korban sambil mencium bagian leher sebelah kiri korban.
"Dan untuk Mentari, pelaku SS melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk tubuh korban dari arah belakang dengan cara melipat tangan korban secara menyilang dan kedua telapak tangan pelaku juga memegang payudara korban dan juga mencium bagian leher sebelah kiri korban, lalu pada saat pelaku memeluk tubuh korban, pelaku menggoyang-goyangkan tubuhnya ke tubuh korban dan pernah memegang alat kelamin korban setiap jumpa dengan korban, juga pelaku pernah menggunakan kedua tangannya memegang pundak korban lalu mendorongkan badan korban ke bagian selangkangan pelaku," jelasnya lagi.
Kepada polisi, tersangka berkilah bahwa perbuatan yang tidak diketahui orang tua korban tersebut hanyalah memeluk korban saja dan bukan mencabuli.
"Saya hanya bercanda memeluk Melati, hanya untuk menunjukkan aroma parfum yang saya pakai," kilah tersangka SS kepada penyidik.
Namun setelah didalami oleh pihak penyidik Reskrim Polres Samosir, tersangka ternyata juga pernah mempunyai masalah pencabulan di kota Batam dan di Kota Pekanbaru dengan perempuan di bawah umur.
"Bahkan saksi-saksi RS dan WS juga telah membenarkan kejadian tersebut," ujar Suhartono.
Setelah menangkap pelaku dan mengamankan alat bukti, kepolisian menetapkan SS sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Gb-ferndt01)