Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 Miliar, Kabag Pergudangan Ini Dituntut Jaksa

30 Nov 2021 | 08:56 WIB Last Updated 2021-11-30T01:56:50Z

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) diadili terkait kasus dugaan korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 miliar di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 29 November 2021.


Dalam sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba mengatakan bahwa warga Jalan Mangaan I No.92 Lk XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini telah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.


"Tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 Ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur," kata JPU Ingan Malem Purba.


Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. BGR Cabang Utama Medan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.


Selain itu juga, pada Tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku Kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Xbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton.


"Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M. Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M. Jalil," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.



Lebih lanjut dikatakan JPU, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.7.280.359.129.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkas JPU Ingan Malem Purba.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. 


(Gb-arifnst)