Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas Ini Dituntut 7,5 Tahun Penjara

30 Nov 2021 | 08:52 WIB Last Updated 2021-11-30T01:52:18Z

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari (35) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari (35) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas senilai Rp2,4 miliar lebih.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," ujar JPU Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 November 2021.


Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menilai warga Jalan Perjuangan Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri.


Selain pidana penjara, terdakwa Esthi Wulandari juga dibebankan dengan membayar denda Rp 300 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.


Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dibebankan membayar Uanglah Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.452.344.204 dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.


"Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ucap JPU Fauzan Irgi.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.


Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Fauzan Irgi menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi JKN dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.


Adapun di dalam Cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh terdakwa.


Lalu, kata JPU, terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan terdakwa menulis huruf. Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan Cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi


Dikatakan JPU, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.


"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk pencairan. Namun oleh terdakwa Esthi, Cek tersebut ditambah angka di depan," sebut JPU Fauzan Irgi.


Atas perbuatan terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, kata jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.


"Bahwa atas temuan tersebut terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada pihak penyedia jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," katanya. 


Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.


"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," pungkas JPU Fauzan Irgi. 


(Gb-arifnst)