SAMOSIR, GREENBERITA.com- Kontroversi rumah dinas Bupati Samosir tampaknya belum juga surut, dan terakhir diberitakan sebuah media bahwa sewa Rumah Dinas Bupati di Hotel Vantas senilai Rp. 40 juta sebulan dan dinyatakan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom merasa lebih nyaman tinggal di Hotel.
Ketika dikonfirmasi, Vandiko Gultom menyanggah pernah memberikan statement lebih nyaman tinggal di hotel.
“Saya kaget membaca ada media merilis berita yang tidak saya ucapkan dan menyatakan saya lebih nyaman tinggal di hotel, tapi justru karena rumah dinas sebelumnya sedang proses renovasi.” ujar Vandiko Gultom ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 22 November 2021.
Bupati Vandiko mengatakan, tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya lebih nyaman tinggal di hotel, tapi justru karena rumah dinas sebelumnya akan direnovasi.
Perlunya renovasi, Pemkab Samosir telah melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemilik asset tersebut.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Umum Setdakab Samosir, Ricky Rumapea dalam YouTube Channel greenberitaTV.
Dia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Samosir sudah berupaya keras agar rumah dinas sebelumnya di Jalan Danau Toba Pangururan nyaman ditempati.
Pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, rumah dinas itu langsung ditinjau kepala daerah. “Waktu itu pak Bupati Vandiko melihat kondisi riil, maka perlu renovasi,” imbuhnya.
Sudah ada beberapa titik yang rusak berat dan akan roboh, sehingga perlu renovasi total.
“Rumah Dinas Bupati merupakan simbol kebanggaan bagi kepala daerah, siapa sih yang tidak ingin menempatinya?” jelasnya.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan Bupati Samosir, agar asset Pemprovsu yang dimanfaatkan sebagai Rumah Dinas Bupati itu layak ditempati.
“Hal inilah yang mendasari, sehingga ditetapkan menyewa sebagian Hotel Vantas sebagai rumah dinas, hanya untuk sementara menunggu renovasi selesai” bebernya.
Selanjutnya, Ricky mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah memberikan izin kepada Pemkab Samosir, untuk rehab berat Rumah Dinas Bupati di Jalan Danau Toba Pangururan.
“Pemprovsu sudah membalas surat kita dengan Surat Nomor 013/11007/2021 tertanggal 29 Oktober 202,” tegas dia.
Menurutnya, karena Rumah Dinas Bupati itu merupakan mes Pemprovsu, maka Bupati Samosir menyurati Gubernur pada tanggal 31 Maret 2021 dengan surat nomor 028/3023/2021.
Dikatakan Ricky, tak ada alasan apapun terkait penetapan Rumah Dinas Bupati di sebagian Hotel Vantas, selain karena kondisi yang rusak parah.
Ia menambahkan, Penjabat Bupati Samosir Harianto Butarbutar sewaktu bertugas di daerah ini, juga pernah mengeluhkan bahwa rumah dinas di Jalan Danau sudah tidak layak ditempati.
Selama ini, di Rumah Dinas Bupati Jalan Danau Toba hanya ada rehab kecil. “Karena harus ada izin Pemprovsu,” jelasnya.
Tapi karena keinginan Bupati Samosir ingin menempatinya, ditegaskan Ricky, Bupati Vandiko langsung memerintahkannya untuk menyurati Pemprovsu.
Dengan dasar itulah Pemkab Samosir melakukan penganggaran di RAPBD TA 2022, untuk rehab berat Rumah Dinas Bupati.
“Nanti setelah direnovasi, toh juga Rumah Dinas di Jalan Danau Toba ditempati pak Bupati, jadi bukan sesuatu yang perlu diributkan," tegasnya lagi.
Upaya yang ditempuh Pemkab Samosir menyurati Pemprovsu, ia tegaskan, justru karena Rumah Dinas Bupati Samosir di Jalan Danau Pangururan perlu nyaman ditempati.
Terkait anggaran Rp. 40 juta, dia merinci, sudah mencakup beberapa ruangan di lantai 1 dan 2 Hotel Vantas Sialanguan.
“Jadi komplit semua, ada ruang tidur utama, ruang tidur ajudan, ruang tidur penjaga ruang tunggu dan ruang rapat mini,” tandasnya.
Bagaimana pernyataan lengkap Kabag Umum Setdakab Samosir, simak pada tayangan YouTube Channel greenberitaTV berikut ini: