Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Tetapkan MTL Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Simadu

11 Nov 2021 | 17:38 WIB Last Updated 2021-11-11T10:48:22Z

Team Inteljen dN dan Penyidik Kejari Samosir melakukan press rilis penetapan tersangka MTL dengan kerugian negara Rp 640 juta.

SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir melakukan penetapan tersangka terhadap MTL, selaku Direktur CV Netpackage pada kasus Simadu (Sistem Informasi Kependudukan) Kamis, 11 November 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 640.000.000,- berdasarkan perhitungan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumatera Utara.

Pernyataan disampaikan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH., MH melalui seksi inteljen dan team penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari, Tulus Tampubolon, SH, MH, Kasi Pidsus M Akbar Sirait, SH, Kasi Pidum M Kenan, SH, MH dan Daniel Simamora, SH.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan team dan hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP, kami menetapkan saudara MTL sebagai tersangka kasus Simadu," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon.

Tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2016 dengan anggaran pada Alokasi Dana Desa yang pada masing-masing deda di Kabupaten Samosir sebesar Rp 15.000.000 untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan dengan jumlah 127 desa di Kabupaten Samosir.

"Bahwa pada saat sosialisasi kepada pihak desa, MTL sebagai Direktur CV Netpackage dan adiknya menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir," jelas Tulus Tampubolon.



Sementara itu, Kasi Pidsus M Akbar Sirait menyatakan bahwa setelah setiap desa menjalin kerjasama, ternyata sistem aplikasi tersebut tidak berfungsi karena tidak dapat digunakan serta tidak terkoneksi secara online.

"Namun setelah terjalin kerjasama, ternyata aplikasi tersebut tidak berfungsi dan tidak terkoneksi, ditambah terjadi mark-up dari harga normal," jelas Akbar Sirait.

Akibat perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Hi pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Gb-ferndt01)