TOBASA, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir berhasil melakukan penangkapan terpidana penipuan, yaitu Rosita Pardede terkait kasus pidana penipuan.
Proses penangkapan itu dipimpin langsung Kasie Pidum Tobasa, Marlya Bangun, SH, Kasie Intelijen, Gilberth Sitindaon, SH dan JPU Indra Sembiring SH, Anita Siagian, SH serta petugas Kepolisian setempat.
Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin Pasaribu, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (16/11/2021).
"Benar, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejari Toba Samosir bernomor: 780/L.2.27/EOH.3/11/2021 Tanggal 10 November 2021," ujar Baringin Pasaribu.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbert Sitindaon, SH kepada greenberita mengatakan pada saat penangkapan tim pemburu terpidana Kejari Tobasa langsung terjun ke rumah terpidana akan tetapi terpidana tidak ada di tempat.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbert Sitindaon, SH
“Dirumah hanya ada anaknya, setelah berkomunikasi dengan anak terpidana dia langsung menghubungi terpidana dan bersama-sama anaknya Tim Jaksa berangkat ke Kejari Toba Samosir tanpa ada perlawanan dari terpidana,” jelas Gilbert Sitindaon pada Rabu, 18 November 2021.
Dijelaskannya, terpidana telah melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan saudara kembarnya sendiri, Romasta Pardede terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Toba kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa kedepan Kabupaten Toba akan menjadi pusat pariwisata.
“Selanjutnya, korban tertarik dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang beberapa kali dengan cara transfer ke rekening diberikan oleh terpidana,” ungkapnya.
Wetelah itu terpidana Rosita Pardede membelikan beberapa bidang tanah dengan uang yang dikirimkan korban akan tetapi terpidana membuat alas hak tanah tersebut atas nama terpidana.
“Oleh karena itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih. Perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” jelas Gilbert Sitindaon.
Dalam prosesnya, terpidana dituntut 3 tahun dan 3 bulan yang selanjutnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan penjara 3 Tahun dengan Nomor Putusan: 244/PID.B/2020/PN. Blg tanggal 08 Februari 2021.
Selanjutnya, atas putusan tersebut, terpidana menyatakan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Medan, perkara tersebut diputus Onslag Van Alle Rechtservolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan Nomor Putusan: 334/PID/2021/PT MDN tanggal 01 April 2021.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya oleh MA diputus dengan Nomor putusan kasasi: 864/K/PID/2021 tanggal 15 September 2021 dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Saat ini terpidana Rosita Pardede sedang diperiksa admnintrasi perkara dan dilakukan pemeriksaan kesehatanya sesuai Prokes oleh Tim Medis Kejari Toba Samosir untuk segera dibawa ke Rutan Kelas II B Balige,” pungkas Gilbert.
(Gb-ferndt01)