Ilustrasi Pencabulan Kepada Anak
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Kepolisian Resor Samosir akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Onan Runggu.
Ternyata sebelum dipecat sebagai bendahara gereja, oknum Hamba Tuhan yang juga dipercaya berkhotbah dan pernah menggembalakan jemaat ini pernah memesan pembesar alat kelamin pria melalui belanja online.
Keanehan tersebut disampaikan oleh Ayah korban yaitu MR ketika berbincang dengan Greenberita pada Jumat, 26 November 2021 di kompleks Polres Samosir.
"Aneh, kenapa pelaku SS yang notabene belum menikah memesan alat pembesar alat vital pria?" tanya MR dengan keheranannya.
Menurutnya, pelaku SS membeli alat pembesar alat vital pria melalui belanja online dan dikirimkan ke alamat gereja tempatnya melayani.
"SS membeli alat itu ditujukan kepada alamat gereja dan diterima oleh putri saya dan jemaat yang harus membayar uang pembelian tersebut dan oleh jemaat diserahkan kepada saya," jelas MR dengan bingungnya.
Sebelumnya diberitakan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH kepada greenberita pada Kamis, 25 November 2021.
"Benar, kami telah mengamankan seorang yang mengaku oknum pendeta di Kecamatan Simanindo yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.
Terungkapnya perbuatan cabul terhadap 3 anak oleh oknum pendeta ini setelah orangtua korban melapor ke Mapolres Samosir pada 27 September 2021 lalu.
Para korban adalah empat kakak beradik kandung yang masih duduk di bangku sekolah.
"Pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap ke tiga anak perempuan pelapor masih saudara orang tua korban," jelas Suhartono.
SS melakukan perbuatannya kepada Melati dengan cara memeluk tubuh dari arah belakang dengan cara melipat tangan secara menyilang dan kedua telapak tangan SS memeluk tubuh korban dari arah belakang sambil mencium bagian leher.
Sedangkan perbuatan pelaku kepada Mawar, AKP Suhartono menerangkan bahwa pelaku SS mencabuli korban dengan cara kedua tangannya memeluk korban yang kemudian memegang payudara korban sambil mencium bagian leher sebelah kiri korban.
"Dan untuk Mentari, pelaku SS melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk tubuh korban dari arah belakang dengan cara melipat tangan korban secara menyilang dan kedua telapak tangan pelaku juga memegang payudara korban dan juga mencium bagian leher sebelah kiri korban, lalu pada saat pelaku memeluk tubuh korban, pelaku menggoyang-goyangkan tubuhnya ke tubuh korban dan pernah memegang alat kelamin korban setiap jumpa dengan korban, juga pelaku pernah menggunakan kedua tangannya memegang pundak korban lalu mendorongkan badan korban ke bagian selangkangan pelaku," jelasnya lagi.
Kepada polisi, tersangka berkilah bahwa perbuatan yang tidak diketahui orang tua korban tersebut hanyalah memeluk korban saja dan bukan mencabuli.
"Saya hanya bercanda memeluk Melati, hanya untuk menunjukkan aroma parfum yang saya pakai," kilah tersangka SS kepada penyidik.
Namun setelah didalami oleh pihak penyidik Reskrim Polres Samosir, tersangka ternyata juga pernah mempunyai masalah pencabulan di kota Batam dan di Kota Pekanbaru dengan perempuan di bawah umur.
"Bahkan saksi-saksi RS dan WS juga telah membenarkan kejadian tersebut," ujar Suhartono.
Setelah menangkap pelaku dan mengamankan alat bukti, kepolisian menetapkan SS sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Gb-ferndt01)