Notification

×

Iklan

Iklan

Viral di Medsos, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Medan

30 Okt 2021 | 20:13 WIB Last Updated 2021-10-30T13:13:17Z

Pelaku penadah hasil kejahatan setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. (Handout)

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Polisi berhasil meringkus satu dari dua pencuri sepeda motor di Kecamatan Percut Sei Tuan.


Pelaku ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan bersama seorang wanita yang menampung barang hasil kejahatan dan saat ini telah meringkuk di tahanan.


Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pelaku yang diringkus bernama Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan dan Purnamasari Siregar (46) warga Pasar 12 Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan. 


Pelaku Fiftha ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban, Putri Dea Cu Pratama. Sementara pelaku Purnamasari diciduk karena membeli kendaraan korban setelah dicuri pelaku. 


"Keduanya kita tangkap berdasarkan laporan Putri Dea Cu Pratama. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sempat viral di medsos medanheadlines.com," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan melalui melalui Kasi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basrah, Sabtu 30 Oktober 2021.


Agus menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu korban bersama temannya datang ke Cafe Mine di Jalan Perhubungan Laut Dendang, Percut Sei Tuan. 


Begitu di lokasi, korban meletakkan sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX miliknya di parkiran dan kemudian masuk ke dalam kafe. Akan tetapi, ketika berniat pulang dia sudah tidak melihat kendaraannya. 


"Merasa keberatan karena mengalami kerugian Rp18 juta, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya. 

Pelaku pencurian sepeda motor setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. (Handout)

Menurut Agus, rekaman CCTV saat pelaku beraksi viral di medsos. Menindaklanjuti hal itu, Tekab Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit II, Ipda Maruli Sihotang meringkus pelaku di seputaran Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Jumat 29 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB,


"Pelaku mengaku mencuri kendaraan korban bersama temannya Ucok Bernard. Dan hasil kejahatannya dijual kepada Purnamasari. Dari penjual itu, pelaku mendapat Rp1,5 juta dan digunakannya untuk membayar sewa rumah," ucap Agus. 


"Terhadap pelaku pencurian kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedang untuk penadahnya kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu.


 (Gb- Fadly)