Notification

×

Iklan

Iklan

Tahanan Lapas Medan Dianiaya, Ombudsman Temukan 3 Bentuk Maladministrasi Dilakukan Kadivpas dan Kalapas

19 Okt 2021 | 10:58 WIB Last Updated 2021-10-19T03:58:41Z


MEDAN, GREENBERITA.com -
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan ada tiga bentuk maladministrasi yang ditemukan atas kasus penganiayaan tahanan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Abyadi mengungkapkan hal itu usai memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kakanwil Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi, Senin (18/10/2021). 


"Iya kami menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus tersebut," kata Abyadi. 


Pertama, perihal adanya penganiayaan yang dilakukan petugas lapas. Tindakan itu tentu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus tidak berkompetennya sumber daya manusia di lapas.


Seharusnya petugas lapas tidak melakukan penganiayaan karena menyalahi Standar Operasional Prosedur.


Dijelaskannya, penganiyaan itu rupanya terjadi ketika ada proses pemeriksaan di ruang lapas menyangkut soal narkoba. 


"Ternyata peredaran narkoba di lapas sangat ramai," ujarnya. 


Ia pun mengungkapkan penganiayaan tersebut rupanya berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip untuk mengemas narkoba jenis sabu di salah satu kamar di Lapas. 


Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. 


Namun, akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman (tahanan yang dianiaya). 


Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman dengan menganiaya. Selain itu, peredaran HP di Lapas juga dampak tindakan maladministrasi yang dilakukan petugas lapas, kalapas, dan Kadivpas. 


"Soal narkoba itu juga seharusnya tanggungjawab mereka," ujarnya. 


Di sisi lain, bentuk penyimpangan prosedur misalnya pihak lapas rupanya  tidak membuat BAP setelah memeriksa warga binaan yang dianiaya. 


Selain itu, penempatan warga binaan ke pengasingan juga sebagai penyimpangan prosedur.  Sebab, seharusnya BAP dulu, lalu penetapan sanksi sehingga harus dipindahkan ke ruang pengasingan. 


"Kakanwil juga tidak melakukan monitoring dengan baik. Oleh karena itu, kami memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ungkapnya. 


"Selain itu juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya," tambahnya.


Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang ditanya wartawan usai penyerahan memilih tak berkomentar. 


"Tanya ke mereka (Ombudsman) saja," katanya. Ia bergegas masuk mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan lokasi.


(Gb-las22)