Tanda bukti lapor
MEDAN, GREENBERITA.com || Seorang oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial MJ diduga secara bersama-sama dengan keluarganya menganiaya seorang PNS, Desi Permatasari, pada Minggu, 12 Oktober 2021 pada dini hari. Penganiayaan tersebut terjadi di kediaman MJ, Komplek Tasbi II, Medan.
Korban sudah melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polrestabes Medan sesuai tanda bukti lapor nomor: STTLP/B/2013/YAN.2.5/K/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada Minggu (11/10/2021) pagi.
Penganiayaan bermula dari korban diduga memiliki hubungan asmara atau selingkuh dengan ARM alias Mui.
Ketepatan korban dengan Mui yang menjabat salah satu kepala bagian di Pemerintah Kota Tanjungbalai ini diduga berhubungan saat bertemu di Jakarta pada Kamis 7/10/2021 lalu, korban dan Mui berangkat ke Jakarta.
Kami bertemu di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021), lalu pulang saya sampai di Medan naik kereta api," ujar korban di Binjai, Selasa (12/10/2021).
Sementara Mui dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Oleh Mui yang diduga masih ingin bersama korban, memilih mengantarkannya sampai ke Padang Bulan, Medan.
"Saat saya diantar di depan Komplek Citra Garden, enggak lama kemudian tiba dua mobil lain naik Fortuner dan Alpard," kata korban.
Singkat cerita, Pajero yang ditumpangi oleh korban langsung berganti sopir menjadi istri sah Mui berinisial Ch. Korban pun ketakutan, terlebih keluarga Ch dan MJ merupakan saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS.
"Saya dibawa ke rumah MJ di Tasbi II. Di situ, saya langsung dipukul pertama kali oleh MJ pada bagian wajah," ujar korban.
Setelah dugaan perselingkuhan mereka terungkap, suami korban berupaya untuk tidak terjadi penganiayaan. Artinya, suami sah korban melarang MJ dan keluarganya melakukan tindak pidana penganiayaan.
Menurut korban, suami sahnya berinisial B sudah meminta kepada MJ (oknum jaksa), Ch (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak Ch) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," bebernya.
Bahkan, sambung korban, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D dan bertugas di Polda Sumut.
Tak lama berselang, juga datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.
"Kompol A datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.
Suami korban menyesalkan aksi penganiayaan ini. Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran istri Mui dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS.
"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pirngadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," tukasnya.
AS yang merupakan kakak kandung Ch (istri sah Mui), adalah orang berpengaruh di Tanjungbalai menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai.
(Gb-las22)